Pasal 305
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Pengelolaan Fasilitas Aktivasi mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan, dan pemanfaatan fasilitas aktivasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengoperasian fasilitas aktivasi; b. melakukan pemeliharaan dan perawatan fasilitas aktivasi; dan c. melakukan pemanfaatan fasilitas aktivasi. (2) Subbidang Keteknikan mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengoperasian fasilitas penunjang proses produksi radioisotop dan radiofarmaka berbasis Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB); b. melakukan perawatan dan perbaikan fasilitas penunjang, laboratorium dan proses; dan c. melakukan pengembangan fasilitas penunjang proses produksi radioisotop dan radiofarmaka.
