PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 303
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Bidang Pengelolaan Fasilitas Proses Radioisotop menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan, dan pemanfaatan fasilitas aktivasi; dan b. pelaksanaan operasi, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka.
