PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 294
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi produksi radioisotop; c. pelaksanaan pengembangan teknologi produksi radiofarmaka; d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas proses radioisotop; e. pelaksanaan pengendalian keselamatan kerja dan proteksi radiasiserta pengelolaan limbah; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
