PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 282
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan perekayasaan instrumentasi fasilitas nuklir; c. pelaksanaan perekayasaan elektromekanik dan kendali fasilitas nuklir; d. pelaksanaan perekayasaan mekanik, struktur, dan proses fasilitas nuklir; e. pelaksanaan jaminan mutu, pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
