PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 279
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; c. pelaksanaan pendayagunaan teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pendayagunaan teknologi nuklir; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
