Pasal 273
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengendalian keselamatan daerah kerja fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; b. melakukan pengendalian keselamatan perpindahan limbah radioaktif; c. melakukan pengendalian dosis radiasi dan pemeriksaan kesehatan pekerja; dan d. melakukan kajian radiologi pada kondisi kedaruratan nuklir tingkat fasilitas. (2) Subbidang Keselamatan Operasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan operasi fasilitas dan bahaya non-radiasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengendalian keselamatan operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; b. melakukan analisis risiko dan bahaya dalam pengelolaan limbah radioaktif; c. melakukan pengendalian lepasan efluen cair dan gas ke lingkungan dalam pengelolaan limbah radioaktif; d. melakukan klierens limbah radioaktif; dan e. melakukan kajian keselamatan terhadap zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
