PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 271
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas; dan b. pelaksanaan pemantauan keselamatan operasi fasilitas dan bahaya non-radiasi.
