Pasal 269
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Fasilitas Proses mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas proses, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengoperasian dan pemeliharaan sistem penyedia media dan energimencakup sistem kelistrikansistem ventilasi dan tata udara,sistem uap (boiler),dan lain-lain; b. melakukanperbaikan fasilitas proses pengolahan limbah radioaktif; c. melakukan pengelolaan suku cadang; dan d. melakukan pengelolaan bengkel. (2) Subbidang Fasilitas Kanal Hubung mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas kanal hubung, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengoperasian dan pemeliharaan sistem ventilasi dan tata udara serta kelistrikan di fasilitas Kanal Hubung- Instalasi Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas (KH-IPSB3); dan b. melakukanperbaikan fasilitas Kanal Hubung - Instalasi Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas (KH-IPSB3).
