PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 255
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi pengolahan dan penyimpanan limbah; c. pelaksanaan pengelolaan limbah; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan fasilitas limbah; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan operasi; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir.
