Pasal 251
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Kajian Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan dukungan teknis persiapan infrastruktur sistem energi nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan kajian dan penyusunan perencanaan energi serta kelistrikan nasional dan/atau daerah dengan opsi nuklir; b. melaksanakan kajian ekonomi, pendanaan, dan dampak ekonomi pembangunan Reaktor Daya; c. melaksanakan penyusunan dokumen teknis pendukung pembangunan Reaktor Daya; d. melaksanakan kajian potensi kemampuan industri nasional dan alih teknologi Reaktor Daya; e. melaksanakan kajian aspek manajemen pembangunan Reaktor Daya meliputi penyusunan jadwal, organisasi, kesiapan dan pengembangan SDM, proses perizinan, dan integrasiproyek; f. melaksanakan kajian keterlibatan para pemangku kepentingan (stake holder involvement) dan kebijakan publik; dan g. melaksanakan fungsi Technical Supporting Organization (TSO) aspek infrastruktur sistem energi nuklir.
