PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 244
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Pusat Kajian Sistem Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengkajian data tapak dan penerapan sistem energi nuklir; c. pelaksanaan pengkajian dan dukungan teknis persiapan infrastruktur sistem energi nuklir; d. pelaksanaan jaminan mutu; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir.
