PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 236
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Teknologi Keselamatan Reaktor mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi dan analisis keselamatan reaktor nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pengembangan dan evaluasi keselamatan sistem serta faktor manusia pada reaktor nuklir, serta pembinaan budaya keselamatan; b. melaksanakan pengembangan dan analisis keandalan komponen dan struktur serta kimia air pada reaktor nuklir; c. melaksanakan analisis keselamatan dan simulasi kecelakaan pada reaktor nuklir;dan d. melaksanakan pengkajian resiko dan manajemen kecelakaan, serta manajemen penuaan pada reaktor nuklir.
