Pasal 226
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Unit Pengamanan Nuklir mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel dalam bentuk pemantauan, pencegahan dan penanggulangan di lingkungan Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengamanan dan penjagaan terhadap kawasan kerja, instalasi, sarana penelitian, bahan nuklir dan non nuklir, kegiatan dan personel secara fisik dan atau melalui Sistem Pengamanan BATAN; b. melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap pengangkutan peralatan dan bahan nuklir serta bahan lain; c. melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap pegawai, pejabat dan tamu; d. melakukan tindakan atas reaksi sistem pengamanan dalam penanggulangan kedaruratan; e. melakukan koordinasi dengan Unit Pengamanan Nuklir BATAN yang lain dan aparat keamanan terkait; f. melakukan peningkatan kesamaptaan secara berkala; g. melakukan pengoperasian, perawatan dan pengujian peralatan sistem pengamanan; h. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan ketertiban pegawai;
i. melakukan pengembangan dan sosialisasi proteksi fisik dan budaya kemananan; dan j. melakukan tindakan investigasi terhadap tindak kedaruratan dan pencurian nuklir dan non nuklir.
