PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 218
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Bidang Pengembangan Fasilitas Bahan Bakar Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas elemen bakar nuklir; dan b. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas radiometalurgi.
