PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 197
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.
