PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 194
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Eksplorasi; c. Bidang Teknologi Penambangan dan Pengolahan; d. Bidang Keselamatan Kerja dan Instalasi Penambangan; e. Unit Jaminan Mutu; f. Unit Pengamanan Nuklir; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
