PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 190
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
