PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Penyusunan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
