PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 188
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pengembangan teknologi energi nuklir dan daur bahan nuklir,yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
