Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; b. melakukan reviu Rencana Strategis BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; c. melakukan penyiapan bahan dan masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; d. melakukan seleksi/penilaian usulan kegiatan Unit Kerja di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; e. melakukan penyusunanRencana Kerja Tahunan (RKT) BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; f. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Penetapan Kinerja BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; g. melakukan penyiapan bahan untuk Rapat Kerja Tahunan BATAN di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; h. melakukan penyiapan bahan pembinaan terhadap Unit Kerja terkait kegiatan perencanaan program di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; dan i. melakukan penyiapan bahan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di bidang penelitian, pengembangan dan perekayasaan. (2) Subbagian Perencanaan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; b. melakukan reviu Rencana Strategis BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; c. melakukan penyiapan bahan dan masukan untuk penyusunan RPJP, RPJM dan RKP di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; d. melakukan seleksi/penilaian usulan kegiatan Unit Kerja di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; e. melakukan penyusunan RKT BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; f. melakukan penyiapan bahan untuk penyusunan Penetapan Kinerja BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; g. melakukan penyiapan bahan untuk Rapat Kerja Tahunan BATAN di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; h. melakukan penyiapan bahan pembinaan terhadap Unit Kerja terkait kegiatan perencanaan program di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan; dan i. melakukan penyiapan bahan RDP di bidang pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan. (3) Subbagian Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyusunan rumusan rencana, penghitungan, pelaksanaan, intensifikasi dan eksten-sifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); b. melakukan penyusunan draft usulan target penerimaan dan rencana penggunaan PNBP;
c. melakukan koordinasi, penyusunan, reviu, dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) BATAN program PNBP; d. melakukan penyiapan bahan sosialisasi, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan PNBP; e. melakukan pemantauan target dan realisasi PNBP; f. melakukan evaluasi dan penyusunan laporan PNBP; g. melakukan evaluasi peraturan tentang tarif dan jasa PNBP; dan h. melakukan evaluasi ijin penggunaan PNBP.
