Pasal 168
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Kalibrasi Alat Ukur Radiasi mempunyai tugas melakukan pelayanan kalibrasi alat ukur dosis radiasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pelayanan kalibrasi alat ukur dosis radiasi, dan dosimeter tingkat proteksi dan terapi; b. melakukan pelayanan pengukuran luaran (output) sumber radiasi terapi; dan c. melakukan pengelolaan fasilitas kalibrasi alat ukur radiasi. (2) Subbidang Standardisasi Radionuklida dan Instrumentasi mempunyai tugas melakukan pelayanan standardisasi radionuklida, perawatan dan perbaikan instrumentasi serta peralatan elektromekanik, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pelayanan pembuatan dan penentuan radioaktivitas sumber standar radioaktif; b. melakukan pelayanan kalibrasi alat ukur aktivitas; c. melakukan pelayanan perawatan dan perbaikan instrumentasi, peralatan elektromekanik, dan peralatan penelitian dan pengembangan; dan d. melakukan pengelolaan fasilitas standardisasi radionuklida dan instrumentasi. (3) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang metrologi radiasi, dengan rincian tugas sebagai berikut a. melaksanakan penelitian dan pengembangan standardisasi radionuklida, dan kalibrasi alat ukur dosis dan aktivitas radiasi untuk tingkat proteksi, diagnostik, dan terapi; b. melaksanakan pengelolaan fasilitas kalibrasi dan standardardisasi radionuklida tingkat nasional (sekunder); c. melaksanakan inventarisasi data nuklir sumber radioaktif;
d. melaksanakan audit dosimetri dan pemeliharaan ketertelusuran standar tingkat nasional (primer) untuk satuan ukuran aktivitas zat radioaktif dan dosis radiasi pengion; dan e. melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang metrologi radiasi.
