PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 166
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bidang Metrologi Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standardisasi radionuklida, kalibrasi alat ukur dosis radiasi, audit dosimetri dan pemeliharaan ketertelusuran standar tingkat nasional satuan ukuran aktivitas zat radioaktif dan dosis radiasi pengion; b. pelaksanaan pelayanan kalibrasi alat ukur dosis radiasi; dan c. pelaksanaan pelayanan standardisasi radionuklida dan perawatan dan perbaikan instrumentasi dan peralatan elektromekanik.
