Pasal 164
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang keselamatan kerja danproteksi radiasi serta pemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengendalian dosis radiasi personel eksterna dan interna; b. melakukan pelayanan pengujian sarana dan teknologi proteksi radiasi; c. melakukan pemantauan radiasi daerah kerja dan lingkungan;
d. melakukan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B-3 sebelum dikirim ke instalasi pengolahan akhir; e. melakukan pengendalian lalu lintas zat radioaktif; dan f. melakukan pengurusan perizinan pemanfaatan, penyimpanan dan pengoperasian zat radioaktif. (2) Subbidang Dosimetri Medik mempunyai tugas melakukan pelayanan uji kesesuaian peralatan medik berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pelayanan uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik; dan b. melakukan pelayanan uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi intervensional. (3) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keselamatan kerja dan dosimetri, dengan rincian tugas sebagai berikut a. melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang keselamatan kerja, proteksi radiasi, dan kesiapsiagaan dan penanggulangan kecelakaan radiasi tingkat kawasan nuklir Pasar Jum’at dan nasional; b. melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang dosimetri interna dan eksterna baik untuk personel maupun pasien; dan c. melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang keselamatan kerja, proteksi radiasi, dan dosimetri.
