PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 162
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keselamatan kerja, proteksi radiasi, penanggulangan kecelakaan radiasi tingkat nasional, dan dosimetri; b. pelaksanaan pelayanan di bidang keselamatan kerja danproteksi radiasi; c. pelaksanaan pelayanan di bidang dosimetri medik; dan d. pelaksanaanpemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah.
