Pasal 160
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Kesehatan Radiasi mempunyai tugas melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan in vivo, in vitro, dan sitogenetik, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pelayanan pemeriksaan diagnostik in vitro dan in vivo dengan teknik nuklir; dan b. melakukan pelayanan pemeriksaan aberasi kromosom akibat radiasi pengion. (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam pemanfaatan teknik kedokteran nuklir untuk pelaksanaan diagnostik secara in vitro dan in vivo dan terapi; b. melaksanakan penelitian dan pengembangan radiobiologi molekuler pada hewan sebagai model untuk uji praklinis dan pada manusia; c. melaksanakan pengkajian efek radiasi terhadap kesehatan manusia untuk studi epidemiologi;
d. melaksanakan pengembangan analisis sitogenetik pada pekerja dan masyarakat akibat paparan radiasi pengion; dan e. melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi.
