PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 158
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bidang Teknik Nuklir Kedokteran dan Biologi Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi; dan b. pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan in vivo, in vitro, dan sitogenetik.
