Pasal 156
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Keselamatan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pelayanan analisis pemantauan keselamatan lingkungan di tingkat nasional dan pengukuran dan sertifikasi tingkat kontaminasi radionuklida di berbagai jenis bahan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pelayanan pengukuran dan sertifikasi tingkat radionuklida di berbagai jenis bahan; dan b. melakukan pemantauan radiasi dan radioaktivitas lingkungan tingkat nasional. (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang radioekologi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan penelitian dan pengembangan data radioaktivitas terrestrial dan kelautan tingkat nasional, metode analisis radioaktivitas lingkungan, karakteristik dan efek radionuklida di lingkungan; b. melaksanakan analisis dampak lingkungan instalasi nuklir; c. melaksanakan pemantauan, analisis dan pengelolaan sistem informasi radiasi dan radioaktivitas lingkungan tingkat nasional; dan
d. melaksanakan pembinaan dan bimbingan di bidang radioekologi dan keselamatan lingkungan tingkat nasional.
