PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 153
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Radioekologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan dan pelayanandi bidang radioekologi dan keselamatan lingkungan tingkat nasional.
