PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 146
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi mempunyai tugas perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan di bidang radioekologi, teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi, keselamatan kerja dan dosimetri,dan metrologi radiasi.
