Pasal 138
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Operasi dan Perawatan mempunyai tugas melakukan perencanaan operasi, pengoperasian, perawatan, dan pendayagunaan reaktor riset, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan perencanaan operasi dan perawatan reaktor riset; b. melakukan pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang fisika dan teknologi reaktor riset; c. melakukan peningkatan keselamatan operasi dan pendayagunaan fasilitas reaktor riset. d. melakukan operasi, perawatan dan penggunaan reaktor riset; dan e. melakukan pelayanan iradiasi. (2) Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Perencanaan Dekomisioning mempunyai tugas melakukan pengelolaan elemen bakar nuklir, akuntansi bahan nuklir,dan perencanaan dekomisioning reaktor riset, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan izin reaktorriset; b. melakukan pengelolaan elemen bakar reaktor riset dan akuntansi bahan nuklir; c. melakukan pengukuran dan evaluasi data: neutronik, termohidraulik, kimia air, dan komponen reaktor riset serta parameter keselamatan reaktor riset lainnya; d. melakukan pelayanan inspeksi keselamatan reaktor riset dan bahan nuklir oleh pihak yang berwenang; dan e. melakukan perencanaan dekomisioning reaktor riset.
