PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 130
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, administrasi kegiatan ilmiah, dokumentasi dan publikasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
