PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 128
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Pusat Sains dan Teknologi Akselerator terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Fisika Partikel; c. Bidang Teknologi Proses; d. Bidang Reaktor; e. Bidang Keselamatan Kerja dan Keteknikan; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
