PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 125
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas pejabat fungsional Jafung Teknisi Litkayasa, Peneliti, Pranata Nuklir, dan pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Tugas dan kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
