Pasal 122
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, penanggulangan kedaruratan nuklir, dan pengelolaan limbah, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. melakukan dan mengembangkan teknik pengendalian dosis radiasi personel; b. melakukan dan mengembangkan teknik pemantauan dan pengendalian daerah kerja; c. melakukan dan mengembangkan teknik penanggulangan kecelakaan kerja radiasi dan non radiasi; d. melakukan perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan kedaruratan nuklir dan non nuklir; e. melakukan pengendalian lalu lintas zat radioaktif di lingkungan fasilitas; f. melakukan pengurusan perizinan pemanfaatan tenaga nuklir; g. melakukan dan mengembangkan teknik pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B-3 sebelum dikirim ke instalasi pengolahan akhir; dan h. melakukan dan mengembangkan teknik pengendalian keselamatan lingkungan. (2) Subbidang Keteknikan mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan elektromekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan teknologi nuklir terapan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan layanan pengoperasian fasilitas penelitian dan pengembangan; b. melakukan pemeliharaan fasilitas penelitian dan pengembangan; dan c. melakukan pengembangan elektromekanik dan instrumentasi fasilitas penelitian dan pengembangan.
