Pasal 118
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Operasi dan Perawatan mempunyai tugas melakukan perencanaan operasi, pengoperasian, perawatan, dan pendayagunaan reaktor riset, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan perencanaan operasi reaktor riset; b. melakukan operasi dan perawatan reaktor riset; c. melakukan pelayanan iradiasi bahan dan penggunaan fasilitas iradiasi lainnya; dan d. melakukan pelayanan inspeksi keselamatan reaktor oleh pihak yang berwenang.
(2) Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Perencanaan Dekomisioning mempunyai tugas melakukan pengelolaan elemen bakar nuklir,akuntansi bahan nuklir,dan perencanaan dekomisioning reaktor riset, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan penyiapan izin reaktorriset; b. melakukan pengelolaan elemen bakar reaktor riset dan akuntansi bahan nuklir serta pelayanan inspeksi oleh pihak yang berwenang; c. melakukan pengukuran dan evaluasi data: neutronik, termohidraulik, kimia air, dan komponen reaktor riset serta parameter keselamatan reaktor riset lainnya; dan d. melakukan penyiapan perencanaan dekomisioning (decommissioning plan) reaktor riset.
