PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 105
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas pejabat fungsional Peneliti, Teknisi Litkayasa, Pranata Nuklir, Pengawas Radiasi dan pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Tugas dan kegiatan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
