PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan BATAN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presidenmelaluimenteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. (2) BATAN dipimpin oleh Kepala.
