PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 86
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
(1) Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
