PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 78
BAB 8 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
