PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 76
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengelolaan sistem jaringan komputer; c. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi manajemen nuklir; d. pelaksanaan pengelolaan Kawasan Nuklir Serpong; e. pelaksanaan pemantauan dosis personel dan lingkungan Kawasan Nuklir Serpong; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Serpong.
