PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 73
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pusat Diseminasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan Kawasan Sains dan Teknologi, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; c. pelaksanaan promosi hasil invensi dan inovasi dan produksi media ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; d. pelaksanaan manajemen inovasi, inkubasi wirausaha, dan kemitraan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir; dan
e. pelaksanaan jaminan mutu.
