PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 70
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pusat Reaktor Serba Guna menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan operasi reaktor; c. pelaksanaan pemeliharaan reaktor;
d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan operasi reaktor; e. pelaksanaan jaminan mutu; dan f. pelaksanaan pengamanan nuklir di Pusat Reaktor Serba Guna.
