PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 68
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi produksi radioisotop; c. pelaksanaan pengembangan teknologi produksi radiofarmaka; d. pelaksanaan pengelolaan fasilitas proses radioisotop dan radiofarmaka; e. pelaksanaan pengendalian keselamatan kerja dan proteksi radiasi serta pengelolaan limbah; dan f. pelaksanaan jaminan mutu.
