PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 66
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan perekayasaan instrumentasi fasilitas nuklir; c. pelaksanaan perekayasaan elektromekanik dan kendali fasilitas nuklir; d. pelaksanaan perekayasaan mekanik, struktur, dan proses fasilitas nuklir; dan e. pelaksanaan jaminan mutu, pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi.
