PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 64
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Susunan organisasi Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir terdiri atas: a. Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir; b. Pusat Teknologi Radiosiotop dan Radiofarmaka; c. Pusat Reaktor Serba Guna; d. Pusat Diseminasi dan Kemitraan; dan e. Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir.
