PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 61
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang pendayagunaan teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir dipimpin oleh Deputi.
