PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 59
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi pengolahan dan penyimpanan limbah; c. pelaksanaan pengelolaan limbah; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan fasilitas limbah; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan operasi; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif.
