PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 53
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan di bidang fisika dan teknologi reaktor nuklir; c. pelaksanaan pengembangan di bidang teknologi dan analisis keselamatan reaktor nuklir; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan fasilitas keselamatan reaktor; dan e. pelaksanaan jaminan mutu.
