PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 50
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknik uji radiometalurgi; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan fasilitas bahan bakar nuklir; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan akuntansi bahan nuklir; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir.
