PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 47
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan eksplorasi bahan galian nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknologi penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir; d. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan instalasi penambangan; e. pelaksanaan jaminan mutu; dan
f. pelaksanaan pengamanan nuklir di Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir.
